Profil

Tentang Balai Pelestarian Kebudayaan Maluku

Wilayah Kerja Provinsi Maluku
Naungan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia
Dasar Organisasi Permenbud Nomor 2 Tahun 2026

Menjaga warisan budaya Maluku melalui pelestarian yang kolaboratif

Balai Pelestarian Kebudayaan Maluku merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelestarian kebudayaan yang menjalankan tugas teknis operasional di bawah Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Dalam wilayah kerja Provinsi Maluku, balai berperan dalam pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, pendataan, pendokumentasian, pemantauan, evaluasi, serta fasilitasi layanan kebudayaan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.

Pelaksanaan tugas diarahkan untuk memastikan cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, objek pemajuan kebudayaan, dan warisan budaya takbenda dapat dikelola secara berkelanjutan, inklusif, dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Tentang Balai Pelestarian Kebudayaan Maluku
Tugas dan Fungsi

Mandat kerja Balai Pelestarian Kebudayaan Maluku

Tugas

Melaksanakan pelestarian cagar budaya dan/atau objek yang diduga cagar budaya serta objek pemajuan kebudayaan dan warisan budaya takbenda.

A

Pelaksanaan dan fasilitasi pelindungan cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, objek pemajuan kebudayaan, dan warisan budaya takbenda.

B

Pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan cagar budaya, objek pemajuan kebudayaan, dan warisan budaya takbenda.

C

Pelaksanaan dan fasilitasi pemanfaatan cagar budaya, objek pemajuan kebudayaan, dan warisan budaya takbenda.

D

Pemberian layanan keterangan atau rekomendasi teknis mengenai objek yang diduga cagar budaya.

E

Pemberian layanan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dan/atau objek yang diduga cagar budaya, objek pemajuan kebudayaan, dan warisan budaya takbenda.

F

Pelaksanaan dan fasilitasi pencegahan dan penanganan pengaduan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan di wilayah kerja.

G

Pelaksanaan dan fasilitasi kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya, objek pemajuan kebudayaan, dan warisan budaya takbenda.

H

Pelaksanaan pendataan dan pendokumentasian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, objek pemajuan kebudayaan, dan warisan budaya takbenda.

I

Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

J

Pelaksanaan urusan ketatausahaan.

Isu Strategis

Arah penguatan kerja kebudayaan

Optimalisasi pemajuan kebudayaan

Penguatan tata kelola data, pendokumentasian, fasilitasi komunitas, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan.

Pemanfaatan budaya dan ekonomi kreatif

Pemanfaatan nilai budaya secara bertanggung jawab untuk memperkuat kreativitas, edukasi, pariwisata, dan kesejahteraan masyarakat.

Transformasi pelayanan publik

Peningkatan layanan yang lebih cepat, informatif, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat di wilayah kerja Maluku.

Peran Strategis

Menghubungkan pelestarian, pemajuan, dan manfaat kebudayaan

01

Menyediakan ruang bagi keragaman ekspresi budaya dan mendorong interaksi untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif.

02

Melindungi dan mengembangkan nilai, ekspresi, dan praktik kebudayaan tradisional untuk memperkaya kebudayaan nasional.

03

Mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan budaya untuk memperkuat kedudukan Indonesia di dunia internasional.

04

Memanfaatkan objek pemajuan kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Zona Integritas

"Balai Pelestarian Kebudayaan Maluku: TOMA MAJU, BERBUDAYA!"

Transparan, Objektif, Melayani dan Akuntabel