Profil

Sejarah BP dan Kebudayaan Maluku

Sejarah

Balai Pelestarian Kebudayaan Maluku merupakan satuan kerja/unit pelaksana teknis yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi. Balai Pelestarian Kebudayaan Maluku ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan dan Kantor Pelestarian Kebudayaan, yang ditetapkan pada 13 Maret 2026.

Sebelumnya, Balai Pelestarian Kebudayaan Maluku bernama Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX dengan wilayah kerja Provinsi Maluku. Lembaga ini merupakan hasil peleburan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan.

Seiring perubahan kelembagaan pada tahun 2024, urusan kebudayaan kemudian diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan, yang ditetapkan pada 8 November 2024.

Balai Pelestarian Kebudayaan Maluku dipimpin oleh Dody Wiranto, S.S., M.Hum. sejak 1 Januari 2023 yang hingga saat ini memiliki sumber daya manusia terdiri atas 24 PNS, 7 PPPK, 13 tenaga alih daya, dan 57 juru pelihara.

Timeline Perjalanan

2022

Pembentukan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX dibentuk berdasarkan Permendikbudristek Nomor 33 Tahun 2022. Lembaga ini merupakan hasil peleburan BPCB dan BPNB, dengan wilayah kerja Provinsi Maluku.

2023

Kepemimpinan Dody Wiranto, S.S., M.Hum

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX dipimpin oleh Dody Wiranto, S.S., M.Hum. Pada periode ini, SDM terdiri atas 29 PNS, 10 Tenaga Honorer dan 57 juru pelihara.

2024

Perubahan Kelembagaan Kebudayaan

Seiring perubahan kelembagaan pemerintahan, urusan kebudayaan berada di bawah Kementerian Kebudayaan. Hal ini diperkuat melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 190 Tahun 2024.

2025

Penetapan Organisasi Baru

Balai Pelestarian Kebudayaan Maluku ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan dan Kantor Pelestarian Kebudayaan.

2026

Perubahan Nomenklatur Menjadi BP Kebudayaan Maluku

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX berubah nomenklatur menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan Maluku sebagai unit pelaksana teknis di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan dengan sumber daya manusia yang terdiri atas 24 PNS, 10 Tenaga Honorer dan 57 juru pelihara.

Berita Terkini

Zona Integritas

"Balai Pelestarian Kebudayaan Maluku: TOMA MAJU, BERBUDAYA!"

Transparan, Objektif, Melayani dan Akuntabel