Sejarah
Balai Pelestarian Kebudayaan Maluku merupakan satuan kerja/unit pelaksana teknis yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi. Balai Pelestarian Kebudayaan Maluku ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan dan Kantor Pelestarian Kebudayaan, yang ditetapkan pada 13 Maret 2026.
Sebelumnya, Balai Pelestarian Kebudayaan Maluku bernama Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX dengan wilayah kerja Provinsi Maluku. Lembaga ini merupakan hasil peleburan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan.
Seiring perubahan kelembagaan pada tahun 2024, urusan kebudayaan kemudian diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan, yang ditetapkan pada 8 November 2024.
Balai Pelestarian Kebudayaan Maluku dipimpin oleh Dody Wiranto, S.S., M.Hum. sejak 1 Januari 2023 yang hingga saat ini memiliki sumber daya manusia terdiri atas 24 PNS, 7 PPPK, 13 tenaga alih daya, dan 57 juru pelihara.