BPK Wilayah XX Melaksanakan Studi Delineasi Satuan Ruang Geografis di Pulau Saparua
Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX telah melaksanakan kegiatan Studi Delineasi Satuan Ruang Geografis Saparua pada tanggal 8 hingga 16 Juni 2025, yang berlangsung di Pulau Saparua, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemetaan dan pendataan objek cagar budaya dan objek diduga cagar budaya yang masih dapat ditemukan di wilayah Pulau Saparua. Fokus utama studi ini adalah pada objek-objek yang memiliki keterkaitan historis dengan pembentukan ruang kota masa lalu Saparua dan yang mengandung nilai-nilai penting sebagai cagar budaya.
Objek-objek tersebut kemudian dikaji secara mendalam untuk menentukan batas-batas keruangan yang menjadi dasar penetapan kawasan cagar budaya di masa mendatang. Kajian delineasi ini menjadi langkah strategis dalam upaya pelestarian dan pengelolaan warisan budaya secara berkelanjutan.
Selain melibatkan tim dari BPK Wilayah XX, kegiatan ini turut didukung oleh Tenaga Ahli Pelestarian Cagar Budaya, yakni: Dr. Taqyuddin, M.Hum., anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Nasional dan Bapak Johan Pattiasina, S.Pd., M.A., dari TACB Provinsi Maluku.
Temuan-temuan selama kegiatan studi menunjukkan keberagaman tinggalan budaya yang mencakup periode pra-kolonial, masa kolonial, hingga era kemerdekaan. Keanekaragaman tinggalan ini mencerminkan kekayaan sejarah dan dinamika sosial budaya Pulau Saparua di masa lampau.
Dengan hasil studi ini, diharapkan langkah-langkah pelindungan dan pemanfaatan kawasan bersejarah di Pulau Saparua dapat dilakukan secara terarah dan berkelanjutan, mendukung pelestarian dan pengembangan Kawasan Cagar Budaya Pulau Saparua di masa mendatang.
#KementerianKebudayaan #PemajuaanKebudayaan
Galeri Kegiatan