Dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, sekaligus menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX berkesempatan hadir dalam kegiatan Pekan Seni dan Budaya yang diselenggarakan oleh Sanggar Kole-Kole, di bawah pimpinan Bapak Hasanudin Marasabessy. Sanggar ini merupakan salah satu penerima Bantuan Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Tahun 2025. Kegiatan berlangsung pada hari Minggu, 29 Juni 2025, bertempat di halaman SMA Negeri 11 Ambon.
Acara dirangkaikan dalam suguhan beberapa tarian tradisional seperti Tari Cakalele, Tari Lenso, Tari Tanimbar, dan Tari Sambra, yang dikemas secara modern dan menarik. Pekan Seni dan Budaya Maluku ini secara resmi dibuka oleh Kepala Subbagian Umum BPK Wilayah XX, Bapak Stenli R. Loupatty, S.Pd.
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerja keras Sanggar Kole-Kole dalam melakukan upaya pelestarian budaya melalui program Bantuan Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan, meskipun kegiatan dilaksanakan dalam kondisi cuaca yang kurang bersahabat.
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan tantangan zaman kini, di mana perkembangan teknologi dan modernitas turut mempengaruhi sebagian orang untuk lebih mementingkan ekonomi dibandingkan kebudayaan. Namun, upaya yang dilakukan oleh Sanggar Kole-Kole menunjukkan bahwa kebudayaan masih mendapat tempat yang penting, dan langkah ini patut diapresiasi.
Sebagai penutup, beliau berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan dan dikembangkan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga, melestarikan, dan mewariskan kekayaan budaya lokal masyarakat Maluku.
#KementerianKebudayaan #PemajuanKebudayaan
Galeri Kegiatan